Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Syarat Secara Manual:
·
- Surat Permohonan ( kepada Ketua Pengadilan Negeri Buol ). klik disini
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Tersangka Terdakwa/Terhukum (tandatangan di atas meterai Rp.10.000). klik disini
- Foto Copy Identitas Pemohon berupa KTP atau PASPOR atau SIM (1 lembar)
- Foto Copy SKCK dari Kepolisian Setempat (1 lembar)
- Pas Photo ukuran 4×6 (1 lembar)
- Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Syarat Secara Elektronik Melalui ERATERANG :
ERATERANG / Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC).
Jenis Surat keterangan yang bisa dilayani via ERATERANG:
· Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
· Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
· Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
· Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
· Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Tahapan Permohonan ERATERANG :
Apa yang harus saya persiapkan?
Anda cukup mempersiapkan Identitas diri (KTP/SIM), SKCK terbaru, Pas Photo / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone anda.
Selanjutnya anda tinggal membuka situs ERATERANG dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi yang tersedia.
Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah di website eraterang, maka Surat Keterangan bisa anda ambil di kantor Pengadilan Negeri Buol.
alamat SITUS WEB ERATERANG :
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuoln1/pn-buol.go.id/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas