Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI BUOL

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI BUOL

JL. DR. Wahidin Sudirohusodo No.13, Kab. Buol 94563 Sulawesi Tengah

Telp./Fax : (0445)211226 , Email : pnbuol@yahoo.com

SIMANOPO


Logo Artikel

FUNGSI DAN TUGAS.HTML

Kesalahan
  • [OSSystem] Alledia framework not found

Fungsi dan Tugas PN Buol

            FUNGSI DAN TUGAS PENGADILAN

Pengadilan Negeri Buol Kelas II sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di wilayah hukum Kabupaten Buol, mempunyai tugas pokok dan fungsi “menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya”. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, yang ditetapkan pada tanggal 7 Oktober 2015. Pengadilan Negeri Buol Kelas II dipimpin seorang Ketua dan Wakil Ketua. Namun sampai pada akhir tahun 2021 Pengadilan Negeri Buol Kelas II dipimpin oleh Wakil Ketua saja dikarenakan jabatan Ketua pada Pengadilan Negeri Buol Kelas II masih kosong. Hakim mempunyai garis tanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Panitera dan Sekretaris berada di bawah Ketua dan yang masing-masing mempunyai tanggung jawab; Bagian Fungsional yaitu Panitera, membawahi tiga bagian Panitera Muda, yaitu Paniera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, dan Panitera Muda Hukum. Sedangkan Bagian Struktural yaitu Sekretaris, membawahi tiga Kepala Sub Bagian yaitu Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Kepala Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan yang masing-masing membawahi Staf. Sedangkan Kelompak Fungsional Kepaniteraan : Panitera Pengganti dan Juru Sita/ Juru Sita Pengganti mempunyai garis tanggung jawab dengan Panitera Pengadilan dan Kelompok Fungsional Kesekretariatan mempunyai garis tanggung jawab kepada Sekretaris Pengadilan. Untuk dapat terlaksananya Tugas Pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Buol tersebut, maka perlu dilakukan pembagian 10 tugas pokok dan fungsi sesuai dengan susunan bagan organisasi yang telah ditentukan.

Berikut pembagian tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi Pengadilan Negeri Buol. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 Tanggal 7 Oktober 2015, yaitu :

1. Ketua dan Wakil Ketua (Pimpinan Pengadilan Negeri)

§  Ketua mengatur pembagian tugas para hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang ditujukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

§  Mengadakan Pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas serta tingkah laku hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat struktural, Pejabat Fungsional serta perangkat administrasi Peradilan lainnya baik yang berstatus PNS maupun Honorer secara berkala.

§  Menjaga agar peradilan terselenggara dengan optimal dan seksama.

§  Mengembangkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung untuk kelancaran pelaksanaan Tupoksi.

2. Hakim

§  Melaksanakan Persidangan, memeriksa dan memutus perkara serta melakukan pengawasan pada bagian-bagian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan;

§  Melaksanakan Pemberian Dukungan di Bidang Teknis dan Administrasi Perkara serta Menyelesaikan Surat-surat yang berkaitan dengan Perkara;

§  Melaksanakan Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas dalam Pemberian Dukungan di Bidang Teknis;

§  Melaksanakan Pengelolaan Administrasi Perkara Perdata;

§  Melaksanakan Pengelolaan Perkara Pidana;

§  Melaksanakan Pengelolaan Adminitrasi Perkara, Penyajian Data Perkara dan Transparansi Perkara;

§  Melaksanakan Adminitrasi Keuangan dalam Program Teknis dan Keuangan Perkara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan, Minutasi, Evaluasi dan Administrasi Kepaniteraan;

§  Melaksanakan Mediasi;

§  Melaksanakan Pembinaan Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan;

§  Melaksanakan Fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buol Kelas II;

§  Melaksanakan Audit Internal;

3. Panitera

§  Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

§  Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara perdata, pidana dan pengelolaan administrasi perkara khusus;

§  Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;

§  Melaksanakan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

§  Melaksanakan mediasi;

§  Membina teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan

§  Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

4. Sekretaris

§  Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;

§  Melaksanakan urusan kepegawaian;

§  Melaksanakan urusan keuangan;

§  Menyiapkan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;

§  Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;

§  Melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan

§  Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Buol Kelas II.

Kepaniteraan :

5. Panitera Muda Pidana

§  Melaksanakan Administrasi Perkara di Bidang Pidana pada Pengadilan Negeri Buol Kelas II;

§  Melaksanakan Pemeriksaan dan Penelaahan Kelengkapan Berkas Perkara Pidana;

§  Melaksanakan Registrasi Perkara Pidana;

§  Melaksanakan Penerimaan Permohonan Praperadilan dan Pemberitahuan Kepada Termohon;

§  Melaksanakan Distribusi Perkara yang telah di Register untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Negeri Buol Kelas II;

§  Melaksanakan Penghitungan Penyiapan dan Pengiriman Penetapan Penahanan, Perpanjangan Penahanan dan Penanguhan Penahanan;

§  Melaksanakan Penerimaan Permohonan Ijin Penggeledahan dan Ijin Penyitaan dari Penyidik;

§  Melaksanakan Penerimaan Kembali Berkas Perkara yang Sudah di Putus dan diminutasi;

§  Melaksanakan Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama Kepada Para Pihak yang Tidak Hadir;

§  Melaksanakan Penyampaian Pemberitahuan Putusan Tingkat banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali kepada Para Pihak;

§  Melaksanakan Penerimaan dan Pengiriman Berkas Perkara yang Dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;

§  Melaksanakan Pengawasan terhadap Pemberitahuan Isi Putusan Upaya Hukum kepada Para Pihak dan Menyampaikan Relas Penyerahan Isi Putusan kepada Pengadilan Tinggi PALU dan Mahkamah Agung RI;

§  Melaksanakan Pemberitahuan Isi Putusan Upaya Hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;

§  Melaksanakan Penerimaan Permohonan Eksekusi;

§  Melaksanakan Penyimpanan Berkas Perkara yang Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;

§  Melaksanakan Penyerahan Berkas Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Panitera Hukum;

§  Melaksanakan Urusan tata Usaha Kepaniteraan Pidana;

§  Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya Sidang Pengadilan selaku Panitera Pengganti;

§  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera;

6. Panitera Muda Perdata

§  Melaksanakan Administrasi Perkara di Bidang Perdata pada Pengadilan Negeri Buol Kelas II;

§  Melaksanakan Pemeriksaan dan Penelaahan Kelengkapan Berkas Perkara Perdata;

§  Melaksanakan Registrasi Perkara Gugatan dan Permohonan;

§  Melaksanakan Distribusi Perkara yang telah di Register untukditeruskan kepada Ketua Majelis Hakim Berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Negeri Buol Kelas II;

§  Melaksanakan Penerimaan Kembali Berkas Perkara yang sudah Diputus dan Diminutasi;

§  Melaksanakan Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama kepada Para Pihak yang Tidak Hadir;

§  Melaksanakan Penyampaian Pemberitahuan Putusan Tingkat banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali kepada Para Pihak;

§  Melaksanakan Penerimaan dan Pengiriman Berkas Perkarayang Dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;

§  Melaksanakan Pengawasan terhadap Pemberitahuan Isi Putusan Upaya Hukum kepada Para Pihak dan Menyampaikan Relas Penyerahan Isi Putusan Kepada Pengadilan Tinggi Palu dan Mahkamah Agung RI;

§  Melaksanakan Penerimaan Konsinyasi;

§  Melaksanakan Penerimaan Permohonan Eksekusi;

§  Melaksanakan Penyimpanan Berkas Perkara yang Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;

§  Melaksanakan Penyerahan Berkas Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Kepada Panitera Muda Hukum;

§  Melaksanakan Urusan Tata Usaha Kepaniteraan Perdata;

§  Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya Sidang Pengadilan selaku Panitera Pengganti;

§  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera;

7. Panitera Muda Hukum

§  Melaksanakan Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data Perkara, Kehumasan, Penataan Arsip Perkara serta Pelaporan pada Pengadilan Negeri Buol Kelas II;

§   Melaksanakan Pengumpulan, Pengelolaan dan Penyajian Data Perkara;

§  Melaksanakan Penyajian Statistik Perkara;

§  Melaksanakan Penyusunan dan Pengiriman Pelaporan Perkara;

§  Melaksanakan Penataan, Penyimpanan dan Pemeliharaan Arsip Perkara;

§  Melaksanakan Kerja Sama dengan Arsip Daerah untuk Penitipan Berkas Perkara;

§  Melaksanakan Penyiapan, Pengelolaan dan Penyajian Bahanbahan yang berkaitan dengan Transparansi Perkara;

§  Melaksanakan Penghimpunan Pengaduan dari Masyarakat;

§  Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya Sidang Pengadilan selaku Panitera Pengganti;

§  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera;

Kesekretariatan :

8. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi dan Informasi,

Pelaporan

§  Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

9. Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana

§  Melaksanakan Penyiapan Bahan Pelaksanaan Urusan Kepegawaian: Bezetting, DUK, DUS, Daftar Hadir, SK, Kenaikan Pangkat, Sikep, KGB, SKP, Cuti, Pelantikan

§  Melaksanakan Penataan Organisasi dan Tata Laksana;

10.Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

§  Melaksanakan Penyiapan Pelaksanaan Urusan Surat Menyurat dan Arsip,

§  Perlengkapan Rumah Tangga;

§  Keamanan;

§  Keprotokolan;

§  Hubungan Masyarakat Perpustakaan;

§  Pengelolaan Keuangan;

Fungsional

11.Panitera Pengganti

§  Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan pada pengadilan tingkat pertama;

§  Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;

§  Pelaksanaan pencatatan proses persidangan;

§  Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;

§  Minutasi Perkara dan memasukan Data Perkara ke SIPP;

§  Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;

§  Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi;

§  Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.

12.Jurusita / Jurusita Pengganti

§  Memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama;

§  Membuat / melaksanakan Relas Panggilan dan Pemberitahuan, Delegasi, Penetapan Aamaning, Sita Eksekusi, Eksekusi;

§  Mendampingi Majelis Hakim melaksanakan Pemeriksaan Setempat, serta menyampaikan Penawaran / Pemberitahuan Konsinyasi;

§  Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;

§  Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;

§  Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;

§  Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara;

§  Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait;

13.  Bendahara Pengeluaran

§  Membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari APBN serta melaporkan pengelolaan keuangan kepada atasan serta hasil kerja sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 



Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuoln1/pn-buol.go.id/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas