MENGENAL GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
MENGENAL GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
(CLASS ACTION)
Oleh:
Yohannes G. A. R. Manalu, S.H.
Hakim pada Pengadilan Negeri Buol
Ketika Kerugian Datang Serentak
Bayangkan sebuah kegiatan usaha membuang limbah ke sungai yang mengairi ratusan hektare sawah dan tambak. Padi gagal panen, ikan mati, dan air sumur warga berubah warna. Ratusan keluarga di beberapa desa menderita kerugian pada waktu yang sama, karena sebab yang sama, dan dari pihak yang sama.
Pertanyaannya sederhana. Haruskah setiap keluarga mendaftarkan gugatannya sendiri-sendiri ke pengadilan?
Jika jawabannya iya, lahirlah ratusan perkara yang isinya nyaris identik. Panjar biaya perkara dibayar berulang kali. Saksi dan ahli yang sama dihadirkan berkali-kali. Ruang sidang dan waktu terkuras untuk membuktikan hal serupa secara berulang. Yang paling merisaukan, putusan atas peristiwa yang sama berpotensi berbeda-beda antara satu perkara dengan perkara lain.
Untuk keadaan semacam inilah hukum acara menyediakan jalan lain, yaitu gugatan perwakilan kelompok, yang lebih populer disebut class action.
Satu Orang Maju, Banyak Orang Terwakili
Gugatan perwakilan kelompok pada dasarnya adalah cara mengajukan gugatan di mana satu orang atau beberapa orang tampil di persidangan untuk dirinya sendiri sekaligus mewakili kepentingan sekelompok besar orang lain yang bernasib sama. Rumusan itu dapat dibaca pada Pasal 1 huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2002.
Yang menarik, anggota kelompok tidak perlu hadir di persidangan, tidak perlu menandatangani surat kuasa, bahkan tidak harus disebut namanya satu per satu di dalam surat gugatan. Pasal 4 menegaskan bahwa wakil kelompok tidak disyaratkan mengantongi surat kuasa khusus dari para anggotanya. Meski demikian, putusan yang kelak dijatuhkan tetap mengikat mereka.
Karena akibatnya seluas itu, hukum menaruh syarat penting pada sosok wakilnya. Menurut Pasal 1 huruf b, wakil kelompok haruslah orang yang ikut menderita kerugian. Ia bukan pendamping, bukan simpatisan, dan bukan pula organisasi yang sekadar peduli pada persoalan tersebut. Ia adalah pihak yang dirugikan, yang sekaligus berdiri mewakili pihak lain yang senasib.
Dari Mana Aturannya Berasal?
Tata cara beracaranya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, yang ditetapkan pada 26 April 2002 dan terdiri atas sebelas pasal. Konsiderans huruf f peraturan tersebut menjelaskan latar belakangnya secara terbuka: sejumlah undang-undang telanjur mengizinkan gugatan perwakilan kelompok, tetapi belum ada satu pun ketentuan yang mengatur bagaimana perkara semacam itu diperiksa. Mahkamah Agung kemudian mengisi kekosongan tersebut sambil menunggu terbentuknya undang-undang hukum acara perdata. Sampai hari ini, penantian itu belum berakhir.
Perlu dipahami bahwa PERMA ini mengatur cara, bukan hak. Hak untuk menggugat secara berkelompok justru bersumber dari undang-undang lain, antara lain Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 46 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 71 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Untuk sengketa perdata pada umumnya, pijakannya dapat bersandar pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Pasal 10 PERMA menutup kemungkinan salah paham: ketentuan hukum acara perdata yang selama ini berlaku tetap dipakai, dan PERMA hanya melengkapinya.
Empat Pintu yang Harus Dilewati
Tidak setiap gugatan yang diajukan beramai-ramai otomatis menjadi class action. Pasal 2 memasang empat penilaian.
Pertama, jumlah anggota kelompok mesti sedemikian banyak sehingga menggugat sendiri-sendiri atau bergabung dalam satu gugatan biasa menjadi tidak efektif dan tidak efisien. PERMA sengaja tidak mematok angka. Ukurannya bersifat praktis, yaitu seberapa berat beban yang timbul apabila jalur biasa yang ditempuh.
Kedua, harus ada kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang bersifat substansial. Kata substansial penting digarisbawahi. Yang dituntut bukan keseragaman mutlak, melainkan adanya satu persoalan inti yang, bila diputus, sekaligus menyelesaikan persoalan bagi semua anggota.
Ketiga, jenis tuntutan antara wakil dan anggotanya harus sama. Perhatikan bahwa yang disamakan adalah jenisnya, bukan besarannya. Perbedaan nilai kerugian tidak menggugurkan syarat ini, sebab PERMA menyediakan jalan keluar melalui pembentukan sub kelompok.
Keempat, wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota yang diwakilinya. Inilah syarat yang paling bernuansa, karena yang dinilai bukan berkas melainkan sikap. Pasal 2 huruf d bahkan memberi hakim kewenangan menganjurkan penggantian pengacara apabila kuasa hukum bertindak berlawanan dengan kewajibannya membela kepentingan anggota kelompok.
Apa yang Harus Ada dalam Surat Gugatan?
Selain syarat formal gugatan pada umumnya, Pasal 3 menuntut enam muatan tambahan: identitas wakil kelompok yang lengkap dan jelas; definisi kelompok yang rinci dan spesifik; keterangan mengenai anggota kelompok sepanjang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban pemberitahuan; posita seluruh kelompok, baik anggota yang teridentifikasi maupun yang belum; pembagian ke dalam sub kelompok apabila sifat dan kerugiannya berbeda; serta tuntutan ganti rugi yang terperinci, lengkap dengan usulan mekanisme pendistribusiannya, termasuk usulan pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pembagian.
Di antara keenamnya, definisi kelompok paling sering menjadi batu sandungan. Definisi yang baik menjawab empat hal sekaligus: siapa yang termasuk, di wilayah mana, dalam rentang waktu kapan, dan melalui jalur apa kerugian itu timbul. Rumusan yang terlalu longgar, misalnya semua pihak yang dirugikan oleh Tergugat, justru berbahaya karena keanggotaannya baru dapat diketahui setelah perkara diputus. Padahal keanggotaan harus sudah terang jauh sebelum itu.
Bagaimana Kerugian Dihitung dan Dibagi?
Pertanyaan yang paling sering muncul dari masyarakat adalah bagaimana mungkin kerugian ratusan orang dihitung dalam satu perkara.
Kuncinya terletak pada pemilahan. Hal-hal yang sama bagi seluruh anggota dibuktikan satu kali untuk semua, yakni adanya perbuatan yang melanggar hukum, tanggung jawab pihak tergugat, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan itu dan jenis kerugian yang timbul. Sementara itu, hal-hal yang berbeda pada tiap orang, seperti keanggotaan seseorang dalam kelompok dan besaran kerugiannya, dibuktikan kemudian pada tahap pembagian ganti rugi.
Pemilahan itulah yang membuat mekanisme ini efisien. Seandainya seluruh anggota diminta membuktikan kerugian masing-masing di depan sidang pokok perkara, manfaat gugatan perwakilan kelompok hilang seluruhnya.
Ketika kerugian antaranggota terlampau beragam, PERMA menyediakan jalan keluar berupa sub kelompok. Pasal 1 huruf d mengartikannya sebagai pengelompokan anggota ke dalam kelompok yang lebih kecil berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan atau jenis kerugian. Pemilik tambak, penggarap sawah, dan pemilik sumur yang tercemar, misalnya, dapat ditempatkan dalam sub kelompok berbeda dengan perhitungan tersendiri. Sub kelompok bukan pertanda gugatan menjadi rumit. Sebaliknya, ia justru alat untuk menjaga agar syarat kesamaan jenis tuntutan tetap terpenuhi.
Cara menghitungnya sendiri beragam. Ada yang bertumpu pada bukti kerugian nyata setiap anggota, ada yang memakai satuan seragam seperti nilai tertentu per kepala keluarga untuk setiap bulan terdampak, dan ada pula yang menggunakan rumus dari besaran terukur, misalnya luas lahan dikalikan produktivitas, harga, dan lama waktu terdampak. Metode mana pun yang dipilih, Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 sama-sama menuntut kejelasan serta kerincian.
Perjalanan Perkaranya di Pengadilan
Penilaian keabsahan. Pada awal persidangan, hakim wajib lebih dahulu menimbang apakah tata cara gugatan perwakilan kelompok layak dipakai, sebagaimana diperintahkan Pasal 5 ayat (1). Bila dinilai sah, keputusannya dituangkan dalam sebuah penetapan. Bila dinilai tidak sah, pemeriksaan dihentikan melalui putusan. Perlu dicatat, terhadap kekurangan pada persyaratan surat gugatan, Pasal 5 ayat (2) memberi hakim ruang untuk memberikan nasihat kepada para pihak. Artinya, kekurangan semacam itu masih terbuka untuk diperbaiki.
Pemberitahuan. Setelah dinyatakan sah, kelompok yang diwakili harus diberi tahu. Pasal 7 mengizinkan pemberitahuan melalui media cetak maupun elektronik, kantor kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, hingga penyampaian langsung, seluruhnya dengan persetujuan hakim. Pemberitahuan wajib dilakukan dua kali, yaitu segera setelah tata cara dinyatakan sah dan kelak pada saat pembagian ganti rugi. Isinya pun ditentukan cukup rinci, mencakup nomor perkara, ringkasan kasus, definisi kelompok, konsekuensi menjadi anggota, cara dan batas waktu menyatakan keluar, alamat yang dituju, serta formulir isiannya.
Pernyataan keluar. Inilah ciri khas class action. Anggota yang merasa lebih baik berjalan sendiri diberi kesempatan menyatakan keluar dalam tenggang waktu yang ditentukan hakim, sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1). Mereka yang memilih keluar tidak terikat oleh putusan sehingga tetap dapat menggugat secara pribadi. Sebaliknya, mereka yang berdiam diri akan terikat. Karena itulah mutu pemberitahuan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.
Perdamaian. Sepanjang proses berjalan, Pasal 6 mewajibkan hakim mendorong para pihak menempuh perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama pemeriksaan berlangsung.
Putusan. Apabila tuntutan ganti rugi dikabulkan, Pasal 9 mewajibkan hakim memutus secara lengkap: jumlah ganti rugi yang terperinci, penentuan kelompok atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pembagiannya, serta langkah-langkah yang harus ditempuh wakil kelompok, termasuk kewajiban memberitahukan hasilnya. Putusan yang hanya menyebut satu angka besar tanpa rincian akan sulit dilaksanakan di lapangan.
Yang Sering Tertukar
Gugatan perwakilan kelompok kerap disamakan dengan tiga hal lain. Kumulasi subjektif adalah gugatan yang diajukan beberapa orang yang seluruhnya berdiri sebagai pihak dan menandatangani surat kuasa, sehingga tidak ada anggota yang diwakili. Hak gugat organisasi memberi ruang bagi organisasi yang memenuhi syarat untuk menggugat, umumnya terbatas pada permintaan agar dilakukan tindakan tertentu, tanpa tuntutan ganti rugi kecuali biaya nyata. Adapun gugatan warga negara yang tumbuh melalui praktik peradilan ditujukan agar penyelenggara negara menjalankan kewajibannya, bukan untuk menuntut ganti rugi pribadi.
Catatan dari Praktik
Dalam praktik, tidak sedikit gugatan perwakilan kelompok kandas bukan karena pokok persoalannya lemah, melainkan karena syarat formalnya tidak terpenuhi. Definisi kelompok yang mengambang, dasar hukum yang bercampur antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta tuntutan ganti rugi yang disebut dalam satu angka tanpa uraian merupakan penyebab yang berulang.
Karena itu, penyusunan gugatan perwakilan kelompok menuntut kesabaran teknis sejak awal. Waktu yang dicurahkan untuk merumuskan definisi kelompok dan merinci kerugian pada tahap penyusunan jauh lebih murah dibandingkan kehilangan seluruh perkara pada tahap penilaian keabsahan.
Penutup
Gugatan perwakilan kelompok bukan sekadar cara menghemat biaya berperkara. Ia adalah pengakuan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada mereka yang mampu berperkara sendiri. Melalui mekanisme ini, satu suara dapat mewakili banyak suara yang sesungguhnya memikul persoalan yang sama.
Namun kemudahan itu menuntut kehati-hatian. Definisi kelompok mesti tajam, kerugian mesti terurai, dan wakil mesti benar-benar dapat dipercaya. Sebab pada akhirnya, sebuah putusan gugatan perwakilan kelompok akan menyentuh orang-orang yang tidak pernah menginjakkan kaki di ruang sidang.
Masyarakat yang ingin mengetahui prosedur pendaftarannya dapat menghubungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Buol. Perlu diingat, pengadilan memberikan informasi prosedur dan tidak memberikan konsultasi hukum kepada pihak yang berperkara.
SUMBER
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
- Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan (Buku II)
Artikel ini disusun untuk keperluan informasi dan edukasi hukum bagi masyarakat serta tidak merupakan pendapat hukum atas suatu perkara tertentu.
Dokumen dapat dilihat pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1ow-hqcPZVHMF6IV72iTFetBfGCehnyNy/view?usp=drive_link
Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuoln1/pn-buol.go.id/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


