BANTUAN HUKUM DALAM KUHAP 2025: DARI HAK YANG DIBERITAHUKAN MENUJU HAK YANG DIPENUHI
Dok. Karikatur pemenuhan hak bantuan hukum dalam KUHAP 2025
BANTUAN HUKUM DALAM KUHAP 2025:
DARI HAK YANG DIBERITAHUKAN MENUJU HAK YANG DIPENUHI
Oleh:
Yohannes G. A. R. Manalu, S.H.
Hakim pada Pengadilan Negeri Buol
I. Pendahuluan
Selama lebih dari empat dekade, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi satu-satunya kerangka prosedural bagi penanganan perkara pidana di Indonesia. Rentang waktu tersebut menyisakan jarak yang kian lebar antara rumusan norma dan kebutuhan praktik, terutama menyangkut perlindungan hak asasi pihak-pihak yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026 menandai berakhirnya rentang tersebut.
Pembaruan ini tidak berdiri sendiri. Ia berlangsung bersamaan dengan mulai berlakunya KUHP Nasional, sehingga hukum pidana materiil dan hukum pidana formil diperbarui secara simultan. Arah keduanya searah, yakni menggeser titik berat dari pendekatan yang menekankan efektivitas penindakan (crime control model) menuju pendekatan yang menempatkan kepatuhan prosedural dan perlindungan hak sebagai ukuran keabsahan proses (due process model).
Di antara sekian banyak materi yang diperbarui, pengaturan bantuan hukum merupakan penanda yang paling mudah dibaca. Bantuan hukum menyentuh titik paling rentan dalam proses pidana, yaitu ketika seseorang yang tidak menguasai hukum dihadapkan pada aparat yang memegang kewenangan upaya paksa. Tulisan ini menguraikan konfigurasi baru bantuan hukum dalam KUHAP 2025, mengidentifikasi celah yang masih tersisa, serta menempatkan implikasinya bagi pengadilan tingkat pertama.
II. Bantuan Hukum sebagai Hak Konstitusional
Penempatan bantuan hukum sebagai hak, bukan sebagai kemurahan hati negara, memiliki pijakan yang kokoh dalam tata hukum Indonesia. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) melengkapinya dengan jaminan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Persamaan yang bersifat formal semacam itu akan kehilangan makna apabila tidak disertai kemampuan nyata untuk menggunakannya. Seseorang yang tidak memahami hukum acara, tidak mengetahui batas kewenangan penyidik, dan tidak mampu membiayai jasa advokat berada pada posisi yang secara substansial tidak setara, meskipun secara formal kedudukannya sama. Bantuan hukum berfungsi menjembatani kesenjangan tersebut.
Pada tataran undang-undang, Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum serta mewajibkan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Indonesia juga terikat pada Pasal 14 ayat (3) huruf d Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin hak setiap orang yang didakwa untuk didampingi penasihat hukum, termasuk penyediaannya secara cuma-cuma apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar.
Perkembangan pengaturan bantuan hukum di Indonesia memperlihatkan pergeseran tanggung jawab. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juncto Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 membebankan kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada profesi advokat sebagai konsekuensi watak officium nobile. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 kemudian menempatkan penyelenggaraan bantuan hukum sebagai tanggung jawab negara melalui pendanaan negara dan organisasi bantuan hukum terakreditasi. Kedua rezim tersebut berjalan berdampingan hingga kini.
III. Konfigurasi Baru Bantuan Hukum dalam KUHAP 2025
KUHAP 2025 memperluas arsitektur yang telah terbangun itu pada beberapa titik, yakni:
Perluasan subjek penerima. Ketentuan Pasal 1 angka 22 sampai dengan angka 26 menata ulang peran advokat dan pemberi bantuan hukum. Penerima bantuan hukum tidak lagi dibatasi pada tersangka dan Terdakwa, tetapi mencakup pula korban, saksi, dan pelapor. Perluasan ini bermakna penting karena ketiga pihak terakhir kerap berada dalam posisi yang tidak kalah rentan, terutama pada perkara kekerasan seksual, perdagangan orang, dan tindak pidana yang melibatkan relasi kuasa yang timpang.
Kewajiban pemberitahuan hak. Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik diwajibkan memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat maupun pemberi bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 31.
Penguatan peran advokat selama pemeriksaan. KUHAP 2025 tidak berhenti pada kehadiran yang bersifat pasif. Advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendampingi dapat menyatakan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat, dan keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara secara lengkap tanpa dihilangkan atau disingkat. Norma ini menempatkan advokat sebagai pengawas jalannya pemeriksaan, bukan sekadar pelengkap formalitas.
Katalog hak fundamental. Pasal 142 merumuskan secara sistematis hak-hak tersangka dan Terdakwa, termasuk hak memperoleh pendampingan advokat pada setiap pemeriksaan.
Bantuan hukum dalam mekanisme pengakuan bersalah. KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah sebagai instrumen percepatan penyelesaian perkara. Pasal 78 mensyaratkan antara lain bahwa Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan Terdakwa wajib didampingi advokat. Pendampingan di sini bukan pilihan, melainkan syarat. Penempatan demikian dapat dipahami karena pengakuan bersalah berimplikasi pada pelepasan sebagian hak prosedural, sehingga menuntut pemahaman yang utuh dari Terdakwa.
Perluasan legitimasi praperadilan. Subjek yang berhak mengajukan praperadilan diperluas hingga mencakup korban, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum. Perluasan ini mengubah fungsi praperadilan dari semata-mata perlindungan tersangka menjadi instrumen kontrol horizontal terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan.
IV. Titik Rawan: Kewajiban yang Berhenti pada Pemberitahuan
Sejumlah pembaruan di atas patut diapresiasi. Namun pembacaan yang lebih cermat memperlihatkan satu persoalan mendasar yang belum terjawab.
Kewajiban yang dibebankan kepada penyidik terbatas pada aspek pemberitahuan hak. Kajian mengenai konstruksi hak bantuan hukum dalam KUHAP 2025 yang dimuat dalam Jurnal Sosial Teknologi mencatat bahwa undang-undang ini tidak mengatur kewajiban lanjutan bagi penyidik untuk memastikan hak tersebut terpenuhi apabila tersangka menyatakan kehendak untuk didampingi. Dengan konstruksi demikian, bantuan hukum ditempatkan sebagai hak yang dapat digunakan atau tidak digunakan, dan pemenuhannya bergantung pada inisiatif serta kemampuan tersangka sendiri.
Persoalannya, tersangka justru merupakan pihak yang paling tidak berdaya untuk menempuh inisiatif tersebut. Ia berada dalam keadaan tertekan, kerap tidak memahami konsekuensi hukum dari keterangan yang diberikannya, dan tidak memiliki akses pada jaringan advokat maupun organisasi bantuan hukum. Membebankan pemenuhan hak kepada pihak yang paling lemah posisinya berarti membiarkan hak tersebut tidak terpenuhi dalam banyak perkara.
Pengalaman di bawah KUHAP lama menyediakan pelajaran yang relevan. Celah serupa melahirkan praktik rutin berupa surat pernyataan penolakan didampingi penasihat hukum, yang kerap ditandatangani tanpa penjelasan memadai mengenai akibat hukumnya. Secara formal dokumen tersebut memenuhi syarat administratif, tetapi secara substantif belum tentu mencerminkan pelepasan hak yang dilakukan secara sadar, dipahami, dan tanpa tekanan. Padahal pelepasan suatu hak fundamental hanya layak dipandang sah apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi.
Tanpa pengaturan pelaksana yang menegaskan kewajiban lanjutan itu, tidak tertutup kemungkinan praktik yang sama berulang di bawah rezim KUHAP 2025, dengan format berita acara yang baru tetapi dengan substansi persoalan yang lama.
V. Implikasi bagi Pengadilan Tingkat Pertama
Keadaan tersebut menempatkan hakim pada posisi penjaga terakhir. Apabila pemenuhan hak bantuan hukum tidak terjamin pada tahap penyidikan, persidangan menjadi kesempatan terakhir untuk mengoreksinya.
Pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama karena itu tidak selayaknya diperlakukan sebagai formalitas pembuka. Tahap tersebut merupakan titik verifikasi yang strategis. Beberapa hal berikut patut ditanyakan dan dicatat dalam berita acara sidang.
|
Aspek yang Diverifikasi |
Rujukan |
Konsekuensi bila Tidak Terpenuhi |
|
Apakah hak atas bantuan hukum telah diberitahukan sebelum pemeriksaan penyidikan |
Pasal 31 KUHAP 2025 |
Cacat prosedural yang memengaruhi penilaian keabsahan berita acara pemeriksaan |
|
Apakah pemberitahuan tersebut benar-benar dipahami oleh Terdakwa |
Asas due process of law |
Pelepasan hak berpotensi dinilai tidak sah |
|
Apabila Terdakwa menolak didampingi, apakah penolakan bersifat sukarela dan didasari pemahaman |
Doktrin pelepasan hak |
Keterangan dalam berita acara berkurang bobot nilai pembuktiannya |
|
Apakah Terdakwa memiliki kemampuan membiayai jasa Advokat sendiri |
UU No. 16/2011; PERMA No. 1/2014 |
Timbul kewajiban pengadilan menawarkan layanan Posbakum atau pembebasan biaya perkara |
|
Apakah pendampingan terpenuhi pada setiap tahap pemeriksaan |
Pasal 142 KUHAP 2025 |
Dapat menjadi dasar keberatan dalam eksepsi |
Temuan atas hal-hal tersebut memiliki konsekuensi yuridis yang nyata. Ia dapat menjadi dasar keberatan dalam eksepsi, memengaruhi penilaian atas keabsahan berita acara pemeriksaan, serta menentukan bobot nilai pembuktian keterangan yang termuat di dalamnya. Dalam hal ditemukan pelanggaran yang bersifat mendasar, hakim berwenang menuangkan penilaiannya dalam pertimbangan putusan sebagai wujud kontrol yudisial terhadap jalannya penyidikan. Kontrol semacam ini bukan bentuk keberpihakan, melainkan pelaksanaan fungsi pengawasan yang melekat pada kekuasaan kehakiman.
VI. Instrumen Layanan Pengadilan dan Tantangan Struktural
Pengadilan tidak menghadapi persoalan ini dengan tangan kosong. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan menyediakan tiga pintu akses, yaitu Pos Bantuan Hukum, pembebasan biaya perkara, dan sidang di luar gedung pengadilan. Petunjuk teknisnya telah diperbarui melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024, sementara Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2022 mendorong optimalisasi layanan pembebasan biaya perkara.
Kendati demikian, terdapat batas yang perlu dipahami secara jujur. Layanan Posbakum pada dasarnya bersifat konsultatif, meliputi pemberian informasi dan konsultasi hukum, bantuan penyusunan dokumen, serta rujukan kepada organisasi bantuan hukum maupun kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan biaya perkara. Layanan tersebut tidak mencakup pendampingan sebagai kuasa hukum di persidangan. Bagi Terdakwa yang membutuhkan pembelaan penuh, Posbakum merupakan titik masuk, bukan penyelesaian.
Tantangan berikutnya bersifat struktural. Jumlah organisasi bantuan hukum terakreditasi belum merata di seluruh wilayah Indonesia dan sebarannya cenderung terpusat di kota-kota besar. Bagi wilayah hukum seperti Kabupaten Buol, kendala jarak geografis dan keterbatasan jumlah advokat menambah lapisan persoalan. Penguatan koordinasi dengan organisasi bantuan hukum setempat, pemanfaatan layanan konsultasi secara daring, serta optimalisasi sidang di luar gedung pengadilan merupakan langkah yang dapat ditempuh sambil menunggu penataan yang lebih mendasar.
VII. Penutup
KUHAP 2025 telah meletakkan fondasi yang lebih baik bagi bantuan hukum. Perluasan subjek penerima hingga mencakup korban, saksi, dan pelapor, penegasan kewajiban pemberitahuan hak, penguatan peran advokat selama pemeriksaan, serta penempatan pendampingan sebagai syarat dalam mekanisme pengakuan bersalah merupakan kemajuan yang tidak dapat diabaikan.
Namun fondasi bukanlah bangunan. Selama kewajiban negara berhenti pada pemberitahuan dan tidak berlanjut pada pemenuhan, bantuan hukum akan tetap menjadi hak yang tersedia di atas kertas bagi mereka yang mampu menjangkaunya sendiri. Pengaturan pelaksana yang menegaskan kewajiban aparat untuk menghadirkan pemberi bantuan hukum, disertai penguatan kapasitas organisasi bantuan hukum di daerah, menjadi kebutuhan yang mendesak.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembaruan ini tidak terletak pada kelengkapan rumusan pasal, melainkan pada apakah seorang warga yang tidak memahami hukum dan tidak mampu membayar advokat benar-benar memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Selama pertanyaan itu belum dapat dijawab dengan pasti, pekerjaan pembaruan belum selesai.
Daftar Rujukan
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo).
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
Sumber Lain
“Konstruksi Hak Bantuan Hukum dalam KUHAP 2025 dan Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Sosial Teknologi, 2026. Diakses melalui https://sostech.greenvest.co.id/index.php/sostech/article/view/32709
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, “Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP: Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia”. Diakses melalui https://hukum.widyamataram.ac.id
MARINews Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Benang Merah Plea Bargaining dalam Dakwaan Alternatif”. Diakses melalui https://marinews.mahkamahagung.go.id
MARINews Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Wajah Baru Aturan Penahanan dalam KUHAP 2025”. Diakses melalui https://marinews.mahkamahagung.go.id
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap resmi institusi.
Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuoln1/pn-buol.go.id/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


