Rapat Bulan Mei Tahun 2024
Senin, 20 Mei 2024- Dilaksanakan rapat Bulan Mei tahun 2024
Bapak ketua membuka rapat dengan mengucapkan salam
Bapak Ketua kemudian menjelaskan bahwa Core Values ASN menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo “ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama.”
Bapak Ketua menjelaskan bahwa Core Values ASN BerAKHLAK sebagai berikut:
Berorientasi Pelayanan
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
Melakukan perbaikan tiada henti.
Akuntabel
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kompeten
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
Membantu orang lain belajar.
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis
Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
Suka menolong orang lain.
Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal
Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptif
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
Bertindak proaktif.
Kolaboratif
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Bapak Ketua kemudian menjelaskan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi.
Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.
Pedoman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya adalah Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 002 Tahun 2012 tentangPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Penggunaan pedoman umum penyusunan Standar Operasional Prosedur bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menyusun Standar Operasional Prosedur baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur meliputi berbagai prosedur pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi atau prosedur pemberian layanan baik internal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya maupun eksternal kepada masyarakat atau kepada instansi pemerintah yang lain yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna layanan. Standar pelayanan harus memuat: persyaratan pelayanan, sarana dan prasarana, mutu yang diharapkan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya layanan dan proses pengaduan. Penyusunan standar pelayanan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur yang telah disusun.
Seteleh Bapak Ketua selesai melaksanakan Sosialisasi Nilai-Nilai Utama Peradilan dan Nilai-Nilai Core Values ASN Ber-AKHLAK, Sosialisasi SOP bapak ketua kemudian menutup rapat dengan mengucapkan salam
Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuoln1/pn-buol.go.id/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas